PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
PANDI memiliki maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain.
Berikut Prosedur Pendaftaran:
1. Pendaftaran Username dan Password
2. Email Notikasi User
3. Pendaftaran Nama Domain
4. Persiapan Dokumen dan Persyaratan
5. Upload Dokumen
6. Email Notifikasi Persetujuan Domain
7. Pembayaran
* Daftar domain yang tersedia: .co .or .web .ac .sch .go .mil .net
Sebelum melakukan pendaftaran nama domain, Anda harus mendaftarkan username dan password (account) terlebih dahulu di https://register.pandi.or.id. Isikan data Anda dengan benar lalu tekan tombol Daftar. Anda akan menerima email notifikasi pendaftaran username.
* Jika anda sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain.
Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).
Sumber: http://www.pandi.or.id
PANDI memiliki maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain.
Berikut Prosedur Pendaftaran:
1. Pendaftaran Username dan Password
2. Email Notikasi User
3. Pendaftaran Nama Domain
4. Persiapan Dokumen dan Persyaratan
5. Upload Dokumen
6. Email Notifikasi Persetujuan Domain
7. Pembayaran
* Daftar domain yang tersedia: .co .or .web .ac .sch .go .mil .net
Sebelum melakukan pendaftaran nama domain, Anda harus mendaftarkan username dan password (account) terlebih dahulu di https://register.pandi.or.id. Isikan data Anda dengan benar lalu tekan tombol Daftar. Anda akan menerima email notifikasi pendaftaran username.
* Jika anda sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain.
Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).
Sumber: http://www.pandi.or.id
Posting Komentar